Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan perjudian online yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan terbaru, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Jaringan tersebut diduga mengoperasikan situs judi online dengan pengendalian yang dilakukan dari luar negeri. Kasus ini diumumkan pada Kamis sore dan menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam pemberantasan perjudian daring.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bagaimana operasi judi online dapat melibatkan jaringan lintas negara. Infrastruktur digital memungkinkan pengendali berada di luar Indonesia sementara layanan tetap menyasar pengguna di dalam negeri.
Pada kasus terpisah yang juga diumumkan hari ini, enam orang ditangkap terkait dugaan spam komentar promosi judi online pada akun media sosial dengan jumlah pengikut besar.
Promosi melalui media sosial menjadi salah satu metode yang digunakan untuk menjangkau calon pemain. Komentar pada akun populer dapat memberikan eksposur dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
Polisi terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dan aliran transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.





