Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan cerai Marissa Anita terhadap Andrew Trigg. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (26/1/2026) melalui mekanisme e-court, sehingga status pernikahan keduanya kini dinyatakan berakhir secara hukum.
Informasi itu disampaikan oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, yang menyebut bahwa gugatan cerai dikabulkan sepenuhnya berdasarkan data perkara yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Alasan Perceraian
Majelis hakim menilai hubungan rumah tangga Marissa Anita dan Andrew Trigg telah mengalami perselisihan berkepanjangan. Kondisi tersebut dianggap tidak lagi memungkinkan untuk dipertahankan dalam ikatan pernikahan.
“Perceraian ini didasarkan pada adanya perselisihan yang terus-menerus dan tidak mungkin diharapkan rukun kembali,” kata Sunoto.
Tidak Ada Sengketa Harta dan Anak
Dalam perkara perceraian ini, tidak terdapat tuntutan mengenai pembagian harta bersama maupun hak asuh anak. Gugatan yang diajukan hanya berkaitan dengan permohonan perceraian.
“Untuk gana-gini tidak ada, mengenai anak juga tidak ada,” lanjut Sunoto.
Sikap Pihak Tergugat
Pihak tergugat diketahui sempat menghadiri persidangan. Dalam proses tersebut, Andrew Trigg disebut tidak mengajukan bantahan dan menyetujui gugatan cerai yang diajukan Marissa Anita.
“Tergugat pernah hadir dan menyatakan persetujuan tanpa bantahan,” ujar Sunoto.






