Fuji Laporkan Admin Media Sosial atas Dugaan Uang Endorse Tak Dilaporkan

Fuji Laporkan Admin Media Sosial atas Dugaan Uang Endorse Tak Dilaporkan

Frida Tiara Sukmana
2026-01-24 15:00:00
Fuji Laporkan Admin Media Sosial atas Dugaan Uang Endorse Tak Dilaporkan
Fuji Laporkan Admin Medsos Terkait Dugaan Pengelolaan Uang Endorse./Foto: Instagram @fuji_an

Jakarta- Kasus hukum kembali dihadapi selebgram Fujianti Utami. Kali ini, Fuji melaporkan salah satu admin yang mengelola akun media sosialnya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana endorsement.



Laporan tersebut berkaitan dengan aliran uang kerja sama brand yang diduga tidak pernah disampaikan kepada Fuji sebagai pemilik akun.



Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan bukanlah manajer, melainkan admin yang menangani endorsement melalui ponsel kerja.



Dari sejumlah transaksi yang ditemukan, muncul dugaan bahwa ada pemasukan dari brand yang tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada kliennya.



“Bukan manajer. Jadi admin endorse-nya. Tapi yang pasti ada beberapa transaksi yang melalui ponsel kerja,” ujar Sandy saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).



Fuji sendiri mengungkap bahwa dugaan praktik tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja. Ia menduga ada kerja sama dengan pihak lain yang membuat aliran dana tersebut luput dari pengawasannya.



“Walaupun yang aku laporin satu orang, dia tuh kayak komplotan gitu. Jadi ada kerja sama sama tim yang lain,” kata Fuji.



Ia menambahkan bahwa dugaan tersebut dilakukan secara rapi dan terstruktur, sehingga baru diketahui setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut.



Saat ini, laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Fuji dijadwalkan kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026, untuk menandatangani Berita Acara Perkara sekaligus menyerahkan tambahan bukti dan saksi.



Kasus ini mengingatkan publik pada pengalaman hukum Fuji sebelumnya, saat ia melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, atas kasus serupa dengan total kerugian mencapai Rp1,3 miliar.



Dalam perkara tersebut, Batara Ageng telah divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun. Fuji berharap kasus terbarunya ini dapat diusut tuntas agar tidak kembali merugikannya di kemudian hari.


Share :

HEADLINE  

Figur Ikonik TIDE Hadir di Hong Kong, Pameran Solo Perdana Curi Perhatian

 by Miftakhul Hasanah

January 23, 2026 15:35:00


Syifa Hadju dan El Rumi Resmi Melangsungkan Lamaran Intimate Bernuansa Alam

 by Frida Tiara Sukmana

January 22, 2026 17:00:00


10 Seniman Dunia yang Sukses Tanpa Pernah Sekolah Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 22, 2026 16:20:33


MoMA Mart: Supermarket Tanpa Makanan yang Baru Dibuka di New York

 by Miftakhul Hasanah

January 21, 2026 18:30:26