Jakarta - Perseteruan antara Wardatina Mawa, suaminya Insanul Fahmi, dan Inara Rusli berlanjut. Upaya Inara Rusli untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui restorative justice (RJ) harus kandas.
Wardatina Mawa, sebagai pelapor, menegaskan penolakan terhadap permohonan tersebut. Meski pihak terlapor mengajukan jalan damai, Mawa tetap ingin kasus ini terus berjalan sesuai prosedur hukum.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa keputusan penolakan ini telah disampaikan secara resmi kepada penyidik.
"Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelapor," kata Kompol Andaru Rahutomo, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Wardatina Mawa Harap Video Pertemuan Insanul dan Anak Tak Jadi Konsumsi Publik
Kompol Andaru menambahkan bahwa langkah ini menjadi sinyal tegas dari Wardatina Mawa agar pihak yang merugikannya mendapat efek jera.
"Minggu lalu disampaikan oleh pelapor melalui penyidik kepada pemohon bahwa permohonan RJ-nya ditolak, tidak dapat diterima. Tentunya Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dengan tidak adanya kesepakatan damai, penyidik mulai menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," jelas Kompol Andaru Rahutomo.
Pihak kepolisian belum menentukan tanggal pasti gelar perkara lanjutan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan mencocokkan fakta hukum sebelum mengambil keputusan terkait Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
"Belum (tanggal pasti gelar perkara). Tentunya penyidik sedang menyusun semua kelengkapannya, menyesuaikan dengan bukti, temuan fakta, dengan peraturan-peraturan yang menjadi landasan penyidik untuk melakukan penyidikan," tuturnya.


