Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan sementara akses terhadap Grok, layanan kecerdasan buatan yang terintegrasi dengan platform X. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi digital yang berlaku di Indonesia.
Komdigi menegaskan bahwa penghentian sementara ini bersifat preventif dan tidak dimaksudkan sebagai pelarangan permanen. Pemerintah menilai perlu adanya klarifikasi menyeluruh dari pihak X selaku pengelola platform, guna memastikan bahwa operasional Grok sejalan dengan ketentuan hukum, etika, dan perlindungan pengguna di ruang digital nasional.
Dalam pernyataannya, Komdigi menyoroti pentingnya transparansi sistem kecerdasan buatan, termasuk mekanisme moderasi konten dan pengelolaan data pengguna. Pemerintah ingin memastikan bahwa teknologi AI yang beroperasi di Indonesia tidak menimbulkan risiko penyebaran informasi bermasalah maupun pelanggaran privasi.
Pihak X diminta segera menyampaikan penjelasan resmi serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan. Klarifikasi tersebut akan menjadi dasar evaluasi bagi Komdigi dalam menentukan kelanjutan akses Grok di Indonesia, termasuk kemungkinan pembukaan kembali layanan tersebut secara penuh.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk mendukung inovasi teknologi digital, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pemerintah berharap seluruh penyedia layanan digital global dapat mematuhi regulasi nasional dan berkolaborasi secara konstruktif demi menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.






