Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP 2017–2024, Ira Puspadewi, dan sejumlah pejabat lainnya bukanlah preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA : Dunia Internasional Menyoroti Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa rehabilitasi merupakan ranah berbeda dari proses hukum pidana. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara telah ditempuh sesuai aturan.
“Bagi kami itu bukan preseden buruk karena ini berbeda ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Asep menjelaskan bahwa perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019–2022 sudah diuji secara formil melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia memastikan bahwa kinerja penyelidik, penyidik, hingga penuntut umum telah berjalan sesuai prosedur.
BACA JUGA : Helmy Yahya Resmikan Hugency Academy, Fasilitasi Kreator Kuasai Produksi Video Berbasis AI
Dengan penegasan ini, KPK memastikan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden tidak mempengaruhi komitmen lembaga dalam memberantas korupsi, sekaligus menegaskan bahwa kedua proses tersebut berada dalam jalur yang berbeda.




