Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Secara Daring

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Secara Daring

Sherin Monica
2025-10-23 18:20:00
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Secara Daring
Sidang Perdana Ammar Zoni

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni, Kamis (23/10/2025). Sidang berlangsung di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni mengikuti jalannya persidangan secara daring dari rutan. Sementara di ruang sidang, hadir jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa. Satu unit televisi disiapkan di ruang sidang untuk menampilkan proses daring dari para terdakwa.



Sebelum dakwaan dibacakan, majelis hakim terlebih dahulu mengonfirmasi identitas para terdakwa. Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain yang turut dihadirkan, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.



“Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar,” ujar hakim. “Siap, Yang Mulia,” jawab Ammar Zoni dengan tegas.



Hakim kemudian menanyakan beberapa data pribadi, termasuk pekerjaan. “Di dakwaan tertulis tuna karya, benar?” tanya hakim, yang langsung dibenarkan oleh Ammar.



Setelah proses identifikasi selesai, jaksa pun membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Ammar Zoni disebut terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba bersama kelima terdakwa lainnya. Ia disebut berperan sebagai penyimpan barang bukti atau “gudang” narkoba.



Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti pada 9 Oktober 2025. Kasus ini berawal dari temuan adanya aktivitas peredaran narkotika di dalam rutan yang melibatkan beberapa penghuni, termasuk Ammar Zoni.



Namun demikian, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Brigjen Pol P. Mashudi menegaskan bahwa perkara ini tidak sepenuhnya seperti isu yang beredar luas. Ia menyebut ada perbedaan antara fakta hukum di persidangan dengan pemberitaan yang ramai di publik.



Sidang berikutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari pihak penuntut umum. Hingga kini, pihak Ammar Zoni belum memberikan tanggapan resmi mengenai jalannya sidang perdana tersebut.


Share :