UU Kepariwisataan Resmi Disahkan, Fokus pada Digitalisasi dan Pemberdayaan Desa Wisata

UU Kepariwisataan Resmi Disahkan, Fokus pada Digitalisasi dan Pemberdayaan Desa Wisata

Rama
2025-10-03 06:55:00
UU Kepariwisataan Resmi Disahkan, Fokus pada Digitalisasi dan Pemberdayaan Desa Wisata
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana (Foto: Instagram Widi)

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025. Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi arah pembangunan pariwisata nasional yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan.


Dikutip dari Instagram Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, pengesahan ini menjadi momentum bersejarah yang akan memperkuat ekosistem pariwisata Indonesia. “UU Kepariwisataan yang baru menandai era baru pariwisata Indonesia, dengan penekanan pada keberlanjutan, digitalisasi, serta peran masyarakat lokal,” tulisnya.


Pengesahan dilakukan dengan kehadiran 426 anggota DPR RI, bersama sejumlah pejabat pemerintah. Ketua Panja RUU Kepariwisataan sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menjelaskan bahwa revisi UU ini diperlukan karena adanya perkembangan pesat di sektor pariwisata.


Beberapa poin penting dalam UU Kepariwisataan terbaru antara lain:

1. Perubahan konsep pembangunan pariwisata dari 4 pilar menjadi 12 ekosistem kepariwisataan.

2. Penguatan pemasaran pariwisata untuk memperluas daya tarik destinasi.

3. Digitalisasi pariwisata dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam pembangunan dan pengelolaan destinasi.

4. Peningkatan kualitas SDM pariwisata melalui pendidikan formal, nonformal, dan sosialiasi kesadaran wisata.

5. Penguatan desa wisata dengan klasifikasi rintisan, berkembang, maju, hingga mandiri, sebagai pusat peran masyarakat lokal dalam industri pariwisata.


Dengan UU baru ini, masyarakat diharapkan menjadi pusat dari pembangunan pariwisata, sementara pemerintah akan memperkuat kerangka pendukung melalui regulasi, infrastruktur, dan teknologi digital.


Pemerintah optimistis, regulasi terbaru ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan dunia yang berkelanjutan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.


Share :