Polri Ungkap Akun Anonim di TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Puan hingga Uya Kuya

Polri Ungkap Akun Anonim di TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Puan hingga Uya Kuya

Rama
2025-09-04 06:00:00
Polri Ungkap Akun Anonim di TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Puan hingga Uya Kuya
Bareskrim Polri (Foto: Putera Negara/ OkeZone)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka yang diduga memprovokasi massa aksi hingga memicu kerusuhan dan penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Salah satu tersangka berinisial IS disebut aktif menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial.

"Modus operandi perbuatan tersangka adalah menghasut atau memprovokasi massa aksi untuk melakukan penjarahan di rumah-rumah pejabat, seperti Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. Hal ini terlihat melalui postingan-postingan yang dibuat oleh tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji seperti dikutip dari OkeZone Kamis, (4/9/2025).

Himawan menjelaskan bahwa akun yang digunakan tersangka merupakan akun anonim yang cukup aktif di platform TikTok. "Akunnya merupakan akun anonim. Ini menjadi indikator kuat bahwa akun tersebut digunakan untuk memberikan provokasi terhadap situasi sosial yang sedang berkembang. Akun TikTok tersangka memiliki 2.281 pengikut," lanjut Himawan.

Menurutnya, penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan publik dari dampak provokasi digital. “Penanganan ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam menindak penyebaran provokasi digital yang berdampak nyata pada keamanan publik,” ujar Himawan.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan beberapa pasal. Pertama, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Kedua, Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan ketiga Pasal 161 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bareskrim menegaskan bahwa tindakan provokatif seperti ini tidak bisa ditoleransi karena telah menimbulkan keresahan masyarakat serta ancaman nyata terhadap pejabat negara. Rumah Ketua DPR RI Puan Maharani, serta kediaman anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan publik figur Uya Kuya menjadi target dalam ajakan penjarahan yang disebarkan oleh tersangka.


Share :