Kasus Rantis Lindas Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Bersalah dan Dipecat PTDH

Kasus Rantis Lindas Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Bersalah dan Dipecat PTDH

Rama
2025-09-04 11:00:00
Kasus Rantis Lindas Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Bersalah dan Dipecat PTDH
Kompol Cosmas Kaju Gae (Foto: Correcto)

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, atas pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Korban tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi ricuh di Jakarta, 28 Agustus 2025.

Keputusan dibacakan Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, di Gedung TNCC Mabes Polri. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya dalam sidang yang disiarkan secara virtual.

Usai putusan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis. “Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan, secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” ujarnya dengan suara bergetar.

Selain Cosmas, ada enam anggota Brimob lain yang ikut dalam rantis saat kejadian. Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan, juga masuk kategori pelanggaran berat dan akan menjalani sidang etik pada 4 September 2025. Sementara lima anggota lain terancam sanksi administratif berupa demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.


Share :