Sidang Perdana Kasus Vape, Jonathan Frizzy Hadapi Dakwaan Tanpa Ditemani Keluarga

Sidang Perdana Kasus Vape, Jonathan Frizzy Hadapi Dakwaan Tanpa Ditemani Keluarga

Sherin Monica
2025-08-07 13:51:06
Sidang Perdana Kasus Vape, Jonathan Frizzy Hadapi Dakwaan Tanpa Ditemani Keluarga
Jonathan Frizzy jalani sidang perdana kasus vape di PN Tangerang


Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk akhirnya menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan obat keras yang terkandung dalam vape, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Dalam sidang tersebut, pria kelahiran 1982 itu didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Sidang digelar terbuka untuk umum, dan Ijonk hadir secara langsung didampingi oleh tim kuasa hukum serta pamannya, Benny Simanjuntak. Meski proses hukum mulai berjalan, namun ada satu hal yang cukup menyita perhatian: tidak ada satu pun anggota keluarga inti yang hadir mendampingi atau menjenguknya di tahanan hingga saat ini.


BACA JUGA : Silaturahmi ke Madura, Jenderal Sigit Minta Doa Ulama untuk Pengabdian Polri


Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus, kepada awak media. “Keluarga selama di Lapas belum menjenguk,” ungkapnya singkat di sela sidang. Ia tak membeberkan alasan keluarga belum hadir, namun menegaskan bahwa Lapas telah membuka kesempatan bagi keluarga untuk menjenguk sang aktor jika mereka menghendaki.


“Namun diberikan kesempatan oleh Lapas, kejaksaan, ataupun pengadilan apabila keluarga ingin menjenguk, diperkenankan,” tegasnya.


Di sisi lain, kondisi kesehatan Jonathan Frizzy juga menjadi perhatian. Diketahui, ia baru saja menjalani operasi ambeien sebelum dipindahkan ke Lapas. Menurut keterangan kuasa hukumnya, saat ini kondisi Ijonk mulai membaik dan sudah tidak mengalami pendarahan, namun masih dalam proses pemulihan yang cukup panjang.


“Pendarahan sudah tidak ada, tapi namanya pascaoperasi tentu butuh waktu untuk pemulihan,” jelas Ida.


Meskipun sedang dalam kondisi kurang fit, Ijonk tidak mendapatkan perlakuan khusus selama berada di dalam Lapas. Ia tetap menjalani masa tahanan seperti narapidana lainnya. Namun, pihak lapas menyediakan fasilitas medis yang memungkinkan Jonathan menerima penanganan jika kondisi kesehatannya menurun.


“Tidak ada perlakuan khusus dalam penempatan di Lapas. Tapi memang ada fasilitas dokter. Kalau ada keluhan, tim medis Lapas siap menangani,” imbuh Ida.


Dalam sidang perdana ini, pihak Jonathan Frizzy menyatakan menerima dakwaan jaksa dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Artinya, proses persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian di sidang berikutnya.


Kasus ini sendiri bermula dari penangkapan Ijonk yang diduga mengonsumsi vape mengandung obat keras tanpa izin resmi. Barang bukti yang diamankan dari kasus ini disebut mengandung senyawa yang termasuk dalam kategori obat keras, yang penggunaannya diatur secara ketat oleh undang-undang.


BACA JUGA : Piyu Padi Reborn: Kafe Tak Perlu Takut Putar Musik, Semua Sudah Diatur Undang-Undang


Dengan situasi hukum dan kesehatan yang dihadapinya saat ini, Jonathan Frizzy kini harus menjalani masa sulitnya dengan pendampingan dari tim kuasa hukum dan dukungan moril dari sang paman. Publik pun menanti bagaimana kelanjutan proses hukum yang menjerat aktor yang dikenal lewat berbagai sinetron populer tersebut.


Share :