Pemerintah menetapkan Hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama usai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan dalam rangka Hari Kemerdekaan.
Wamensesneg Juri Ardiantoro menyebut libur pada 18 Agustus 2025 agar masyarakat lebih leluasa menggelar kegiatan perlombaan.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri berharap libur pada 18 agustus itu akan diisi oleh perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa.
Lebih lanjut, Juri juga tidak menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 bagian dari libur nasional atau cuti bersama.
“Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas. Perayaan dan kemerian ini sepatutnya juga tidak hanya di tingkat nasional atau pusat saja, tetapi juga di daerah-daerah,” ujarnya.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah untuk berpartisipasi memeriahkan HUT Kemerdekaan Indonesia. “Saya mengajak dan mengimbau seluruhnya untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan Peringatan Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan saudara-saudara semuanya, di seluruh masyarakat Indonesia,” jelas dia.