Aktor Arya Saloka resmi menggugat cerai istrinya, Putri Anne, dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, yang menyebut permohonan cerai talak tersebut telah didaftarkan sejak 15 April lalu.
BACA JUGA : Sejajar dengan Taylor Swift dan Drake, Jungkook BTS Perkuat Pendapatan UMG
"Arya Saloka masuk, perkaranya terdaftar dengan nomor 1208, didaftarkan tanggal 15 April dan sudah ditentukan majelis hakimnya. Sidang perdana akan digelar 30 April," ujar Suryana dalam keterangannya.
Pada sidang perdana, majelis hakim mewajibkan kehadiran kedua pihak—baik Arya Saloka maupun Putri Anne—karena proses awal akan difokuskan pada upaya mediasi.
Seperti halnya dalam banyak kasus perceraian, tahap ini bertujuan untuk memberi kesempatan pada kedua belah pihak untuk berdamai sebelum memasuki pokok perkara.
Meski belum merinci lebih lanjut isi gugatan, Suryana mengonfirmasi bahwa alasan perceraian keduanya adalah karena adanya konflik rumah tangga yang berlangsung terus-menerus.
"Intinya hanya perselisihan dan pertengkaran, tidak secara rinci, tapi itu yang menjadi alasan dalam permohonan," ungkapnya.
BACA JUGA : Melly Goeslaw Ajak Negara ASEAN Wujudkan Parlemen Inklusif dan Inovatif
Arya Saloka mengajukan permohonan cerai dengan mengacu pada Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang menyebut perceraian dapat terjadi karena pertengkaran yang terus-menerus tanpa harapan untuk rujuk kembali.
Hingga kini, baik Arya maupun Putri Anne belum memberikan pernyataan publik terkait proses perceraian tersebut, namun sidang ini menjadi perhatian publik mengingat hubungan mereka sebelumnya dikenal harmonis di mata penggemar.