Sosok dan Profil FEA alias Mami Icha, Germo Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Sosok dan Profil FEA alias Mami Icha, Germo Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Ajeng Conny Pradestina
2023-09-27 11:00:00
Sosok dan Profil FEA alias Mami Icha, Germo Eksploitasi Anak di Bawah Umur
FEA alias Mami Icha (dok. Polda Metro Jaya)

Inilah sosok dan profil FEA alias Mami Icha yang merupakan seorang germo atau muncikari. Mami Icha diduga telah melakukan eksploitas terhadap anak di bawah umur untuk dijual sebagai PSK. Mami Icha kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Lantas, seperti apa sosok Mami Icha? Yuk simak profilnya berikut ini!

Baca juga: Profil dan Biodata Nur Utami, Selebgram Makassar Tersangka TPPU dan Jaringan Fredy Pratama

Muncikari Masih Berusia 24 Tahun

Mami Icha diketahui masih berusia 24 tahun. Ia sendiri berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang tinggal di Jakarta Pusat. Menurut keterangan polisi, Mami Icha kini tengah menjalani proses cerai dengan suaminya.

"Ibu rumah tangga. Lagi proses cerai sama suaminya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

21 Anak Jadi Korban

Dari hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian menduga ada 21 anak yang dieksploitasi oleh Mami Icha. Sejauh ini, anak perempuan usia 14 dan 15 tahun diketahui menjadi korban Mami Icha. Para korban diiming-imingi dengan imbalan uang tunai jutaan rupiah.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," kata Ade Safri.

"Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ujarnya.

Baca juga: Profil dan Biodata Virly Virginia: Umur, Karier, Instagram, Model Terlibat Kasus Rumah Produksi Film Porno

Ditahan di Polda Metro Jaya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mami Icha kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat pasal Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30