Sosok dan Profil Nur, Perempuan Penumpang Mobil Audi A8 Selingkuhan Kompol D

Sosok dan Profil Nur, Perempuan Penumpang Mobil Audi A8 Selingkuhan Kompol D

Ajeng Conny Pradestina
2023-02-01 09:00:00
Sosok dan Profil Nur, Perempuan Penumpang Mobil Audi A8 Selingkuhan Kompol D
Nur (23) (foto: Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

Inilah sosok dan profil Nur, perempuan yang menjadi penumpang dalam mobil Audi Hitam A8. Mobil tersebut diduga telah terlibat kecelakaan yang menyebabkan Mahasiswi asal Cianjur bernama Selvi Amalia tewas. Namun supir yang mengendarai mobil Audi A8 tersebut menggelak dan mengaku tidak menabrak korban.

Baca juga: Sosok dan Profil Raden Indrajana, Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak Resmi Ditahan

Disamping kasus tersebut, sosok Nur yang mengaku istri dari anggota polisi menjadi sorotan. Perempuan tersebut belakangan diketahui merupakan selingkuhan dari polisi yang bertygas di Polda Metro Jaya.

Sosok Nur

Nur adalah perempuan yang berusia 23 tahun. Ia menjadi penumpang di mobil Audi A8 yang disebut Polres Cianjur telah menabrak Selvi. Nur sendiri mengaku merupakan istri dari anggota polisi berinisial D dan dipinjamkan untuk menggunakan mobil Audi A8 tersebut.

Selingkuhan Kompol D Sejak April 2022

Ternyata hubungan Nur dan anggota perwira menengah polisi berinisial D tersebut bukanlah suami istri. Nur adalah selingkuhan Kompol D yang telah menjalin hubungan sejak April 2022 lalu.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan sejak bulan April 2022," kata Kombes Pol trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Kompol D Melanggar Kode Etik

Akibat terbongkarnya kasus perselingkuhan yang melibatkan Nur dan Kompol D, perwira menengah polisi tersebut kemudian ditempatkan di tempat khusus (patsus), yakni selama 21 hari

Hal tersebut dilakukan setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Kompol D dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri.

Baca juga: Fakta Lengkap Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Modus Penggandaan Uang Kumpulkan Hingga Rp 1 Miliar

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri."

"Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.


Share :