Sosok dan Profil Kuat Ma’ruf, Tersangka Inisial KM Supir Istri Irjen Ferdy Sambo

Sosok dan Profil Kuat Ma’ruf, Tersangka Inisial KM Supir Istri Irjen Ferdy Sambo

Ajeng Conny Pradestina
2022-08-10 21:43:28
Sosok dan Profil Kuat Ma’ruf, Tersangka Inisial KM Supir Istri Irjen Ferdy Sambo
Kuat Ma'ruf (kanan). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara

Inilah sosok dan profil Kuat Ma’ruf supir istri Irjen Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuat Ma’ruf menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan oleh Polisi selain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

Baca juga: Profil dan Biodata Komjen Agung Budi Maryoto, Irwasum Polri yang Pimpin Permeriksaan Kasus Irjen Ferdy Sambo

Kuat Ma’ruf Bukan Anggota Kepolisian


Kuat Ma’ruf memang bekerja sebagai asisten rumah tangga yang sekaligus merangkap menjadi supir istri Sambo, Putri Chandrawathi. Ia bukan berasal dari kepolisian melainkan seorang warga sipil.

"ART merangkap sopir, kalau tidak salah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8).

Diperiksa Komnas HAM


Kuat Ma’ruf sempat hadir dalam pemeriksaan di Komnas HAM yang digelar pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu. Saat itu Komnas HAM meminta keterangan dari Aide de camp (ADC) sekaligus asisten rumah tangga (ART) Sambo.

Saat itu, Kuat hadir dengan mengenakan kemeja abu-abu dengan masker hitam yang menutup mulutnya.

Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J


Kuat menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia disebut ikut membantu dan menyaksikan jalannya peristiwa penembakan tersebut.

"Tersangka KM [perannya] turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8).

Meski begitu, belum dijelaskan secara rinci bantuan seperti apa yang dilakukan oleh Kuat sehingga ia turut dijadikan tersangka.

Baca juga: Profil dan Biodata Irjen Syahardiantono: Umur, Riwajat Jabatan, Resmi Dilantik Sebagai Kadiv Propam Polri

Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Dengan ditetapkannya Kuat sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sama seperti tiga tersangka lainnya. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun penjara.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30