Fakta-fakta Guru Ngaji Sodomi 25 Santri Yatim Piatu Penghafal Al-Quran di Sidoarjo

Fakta-fakta Guru Ngaji Sodomi 25 Santri Yatim Piatu Penghafal Al-Quran di Sidoarjo

Ahmad
2021-06-13 15:37:40
Fakta-fakta Guru Ngaji Sodomi 25 Santri Yatim Piatu Penghafal Al-Quran di Sidoarjo
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Seorang guru ngaji sodomi 25 santri penghafal Al-Quran, rupanya mengalami masa kelam yang mendasari perbuatannya tersebut. Berikut fakta-faktanya.

Kejadian guru ngaji sodomi 25 santri penghafal Al-Quran tersebut terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur yang dilakukan oleh AH (31).

Masa Kelam Guru Ngaji

Kepada polisi, AH sang guru ngaji mengakui mempunyai masa kelam. Yakni menjadi korban sodomi seseorang. Kuat dugaan masa kelam inilah yang menjadi penyebab pelaku lakukan tindakan bejat tersebut kepada para santri-santri yang diajarnya.  Prilaku ini jelas menyimpang dan diluar dugaan, pasalnya pria berusia 31 tahun tersebut telah memiliki seorang istri dan dua orang anak.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Umur Toeti Heraty Noerhadi, Penulis Senior yang Meninggal Dunia

Demi Kepuasan Tersendiri

Guru ngaji asal Sidoarjo tersebut, dalam melakukan tindakan asusila dengan sodomi 25 santri penghafal Al-Quran tersebut hanya untuk memenuhi kepuasan tersendiri. dalam melakukan aksinya guru ngaji ini ternyata memberi janji manis yang di luar nalar. Kepada korbannya pelaku mengatakan bahwa setelah disodomi maka alat vital korban akan perkasa saat memiliki istri di masa depan nanti. 

Sejak Tahun 2016

Setelah ditangkap, pelaku mengaku bahwa tindakan bejat tersebut ternyata telah dilakukan dalam waktu bertahun-tahun. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji mengatakan, sang guru ngaji yang sodomi 25 santri penghafal Al-Quran tersebut telah melakukan aksinya sejak tahun 2016 dan mempunyai kelainan seksual pada anak-anak.

25 Santri Yatim Piatu

Fakta guru ngaji sodomi 25 santri penghafal Al-Quran merupakan santri yatim piatu yang semuanya adalah laki-laki, di salah satu rumah hafiz di Kota Sidoarjo. Sungguh perbuatan yang sangat keji karena telah merusak masa depan seorang anak, terlebih seorang anak yatim piatu yang tengah berjuang menjadi seorang penghafal alquran. 

Baca Juga: Viral Video Emak-Emak Berkelahi di Kebun Sawit Sampai Terguling Hingga Busan Hampir Lepas, Ini Videonya

Diancam 15 Tahun Penjara

Perbuatan pelaku bisa jadi termasuk perbuatan berat yang harus mendapat hukuman maksimal. Akibat perbuatannya, AH (31) yang merupakan guru ngaji sodomi 25 santri penghafal Al-Quran tersebut dikenakan Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.


Share :