Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan pecat seorang pegawai berinisial IGA yang menilap barang bukti tersangka korupsi berupa emas batangan dengan berat 1.900 kilogram.
Lebih lanjut Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut sidang etik sudah digelar untuk mengadili pegawai KPK itu.
Baca Juga: Fakta-fakta Tewasnya Ibu dan Dua Anak di Cipatat Bandung Barat
Berdasarkan hasil sidang, terungkap bahwa sebagian dari emas yang digelapkan itu sudah digadaikan.
"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil dan bisa dikategorikan pencurian atau setidaknya penggelapan itu digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk pembayaran utang," kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan, pegawai KPK berinisial IGA mengambil barang bukti yang ada di penyimpanan barang bukti, dalam perkara tersangka Yahya Purnomo.
Barang bukti ini sekarang telah menjadi barang rampasan yang harus di lelang untuk negara.
Selain itu, karena perbuatan ini menimbulkan kerugian dan kerugian keuangan negara, maupun citra KPK sebagai lembaga berintegritas tinggi, dan ternodai oleh IGA, maka majelis etik Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk menjatuhi jatuhi hukuman berat yakni memberhentikan IGA dengan tidak hormat.
Tindak pidana pencurian dan penggelapan oleh IGA ini terjadi pada Februari 2020. Pidana ini baru ketahuan pada Juni 2020 saat barang bukti tersebut akan eksekusi.
Lebih lanjut KPK telah melayangkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan untuk diusut dalam perkara tindak pidana. Yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dari KPK.