Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Miftachul Akhyar merespon aksi terorisme di Makassar dan Mabes Polri.
Menurut Miftachul, sapaan Ketua MUI, pelaku bom bunuh diri Makassar dan penyerangan di Mabes Polri merupakan tindakan yang putus asa.
Pelaku bom bunuh diri Makassar yang dilakukan di depan Gereja Katedral yang terletak di Jl. Kajaolalido, Makassar, Sulawesi Selatan itu dilakukan oleh sepasang suami istri yang diketahui bernama Lukman dan Dewi yang berusia 25 tahun.
Baca Juga: Mengenal Mutasi Virus Corona E484K yang Disebut Lebih Menular, Lebih Cepat dari B117
Uniknya, setelah ditelusuri lebih dalam, pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar ini menganggap aksi bom bunuh diri adalah sebagai bulan madu.
Kemudian, pelaku penyerangan Mabes Polri yang dilakukan oleh Zakiah Nuraini yang juga berusia 25 tahun.
Baca Juga: Desain Istana Negara Ibu Kota Baru Karya Nyoman Dikeritik Sejumlah Asosiasi Arsitek
Menurut Ketua Umum MUI, kedua pelaku aksi terorisme di Makassar dan Mabes Polri meninggal dalam keadaan tidak syahid dan hukumnya haram dilakukan.
Selain itu, Miftachul juga berpendapat aksi terorisme yang terjadi dalam waktu yang berdekatan ini dilakukan karena rasa putus asa dan ingin mencelakakan diri serta sangat jauh dari ajaran agama.