Fakta unik dari fatwa MUI yang tegaskan vaksin Covid-19 tak batalkan puasa, memenuhi kadeah Islam.
Dalam hal ini, MUI yang merupakan kepanjangan dari Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan sebuah fatwa yang mengatakan vaksin Covid-19 tak batalkan puasa dan memenuhi kaedah Islam.
Lebih lanjut, dalan keterangan tertulisnya, MUI yang diwakili oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.
Dalam keterangannya, Ketua Bidang Fatwa MUI mengungkapkan, proses vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui injeksi intramuskular yang dilakukan dengan cara menyuntikkan vaksin Covid-19 ke otot.
Baca Juga: Mengintip Sejumlah Fasilitas Hambalang, Proyek Terbengkalai SBY yang akan Dilanjutkan Jokowi
Dengan begitu, puasa yang dilakukan oleh umat Islam pada bulan Ramadan tidak akan batal.
Terakhir, Majelis Ulama Indonesia meminta umat Islam sukseskan program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah guna memerangi pandemi Covid-19 akibat virus corona.