Fakta-fakta Hukuman Jerinx SID Berkurang Pasca Menang Banding

Fakta-fakta Hukuman Jerinx SID Berkurang Pasca Menang Banding

Dedi Sutiadi
2021-01-20 17:06:10
Fakta-fakta Hukuman Jerinx SID Berkurang Pasca Menang Banding
Fakta-fakta Hukuman Jerinx SID Berkurang Pasca Menang Banding

Fakta-fakta hukuman Jerinx SID berkurang terungkap.  Jrx, alias Jerinx SID mendapat pengurangan hukuman pasca menang saat ajukan banding. 

Fakta-fakta pengurangan hukuman Jerinx SID, suami dari Nora Alexandra tersebut pun menarik untuk dibedah. Berikut kami sajikan untuk Anda. 

Baca juga: Fakta-fakta Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami, 5 Hari Terjerat Kasus Narkoba

1. Tetap diputuskan bersalah

Jerinx yang merupakan drummer SID tersebut tetap ditetapkan bersalah atas kasusnya dengan IDI Bali. Jrx alias I Gede Ary Astina tetap ditetapkan bersalah sesuai dengan dakwaan sebelumnya. 

Putusan bersalah Jerinx SID karena telah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A (2) Undang-Undang nomor: 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat KUHP.  

2. Pengurangan hukuman

Sebelumnya Jerinx SID dinyatakan bersalah dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara. Tidak hanya itu dirinya juga dikenakan denda sebesar Rp 10 Juta. Namun setelah diajukan banding dan dinyatakan menang hukuman tersebut dikurangi menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta. 

Baca juga: Arti Xenophobia yang Trending Terkait Jisoo Blackpink dan Cara Mengatasinya 

Jika melihat putusan tersebut maka hukuman kurungan Jerinx SID dikurangi 4 bulan. Pengurangan tersebut diberikan atas pengajuan banding yang dilakukan tim hukum Jerinx yang dipimpin oleh I Wayan Gendo Suardana. 

3. Kuasa hukum minta Jerinx dibebaskan

Menurut Tim Hukum, I Gede Ary Astina alias Jerinx SID harusnya bebas dari hukuman penjara. Menurutnya suami Nora Alexandra tersebut tidak pantas untuk mendapat hukuman setinggi itu. Menurutnya alasan hukuman sebab ujaran ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx sangat lemah. Sebab itu menurutnya Jerinx harusnya dibebaskan dan tidak pantas mendapat hukuman penjara.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30