Syarat Lengkap Bepergian dengan Kereta Api Selain Wajib Rapid Antigen di Momen Libur Nataru

Syarat Lengkap Bepergian dengan Kereta Api Selain Wajib Rapid Antigen di Momen Libur Nataru

Ahmad
2020-12-24 12:26:17
Syarat Lengkap Bepergian dengan Kereta Api Selain Wajib Rapid Antigen di Momen Libur Nataru
Pemerintah menetapkan syarat bepergian dengan kereta api di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib menyertakan hasil rapid test antigen. Ini syarat lengkapnya. Foto: Instagram/kai121_

Pemerintah menetapkan syarat bepergian dengan kereta api di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib menyertakan hasil rapid test antigen. Ini syarat lengkapnya.

Para pelancong wajib menyertakan hasil rapid test antigen itu berlaku pada 22 Desember hingga 8 Januari 2021. Hal ini sengaja dilakukan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga: Vaksin Sinovac Penuhi Standar Kemanjuran yang Direkomendasikan WHO

Aturan naik kereta selama libur Nataru:

1. Menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan) atau PCR Swab Tes.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Pernah Sebut Mampu Vaksinasi 16 Juta Masyarakat per Bulan hingga Respon IDI

2. Memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

3. Wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan

4. Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang).


Share :