12 Poin Hoax Terkait UU Cipta Kerja yang Tersebar di Medsos

12 Poin Hoax Terkait UU Cipta Kerja yang Tersebar di Medsos

Yuli Nopiyanti
2020-10-09 19:03:41
12 Poin Hoax Terkait UU Cipta Kerja yang Tersebar di Medsos
Postingan Instagram Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) (Foto:Dok.Instagram/dpr_ri)

Dengan disahkan UU Cipta Kerja menimbulkan polemik di berbagai kalangan. Dari kalangan buruh atau pekerja sampai kalangan pengamat politik dan sejumlah pejabat yang menolak pengesahan RUU ini.

Di sisi lain pihak DPR RI justru menepis tentang isu bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini menyengsarakan buruh dan menguntungkan pengusaha.

Melalui akun Instagram resminya, pihak DPR RI berniat meluruskan pasal-pasal dalam UU Cipta kerja yang menjadi sorotan para buruh, karena dianggap pasal-pasal itu merugikan bagi pekerja atau buruh.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Akan Kawal RUU Cipta Kerja Adil untuk Semua

"Meluruskan 12 hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja," Tulis akun Instagram @dpr-ri.

Dalam postingannya DPR RI juga mencantumkan keterangan 12 pasal yang dianggap merugikan dalam bentuk grafis gambar.


Adapun pasal-pasal yang dianggap merugikan sebagai berikut :

1. Hilangnya uang pesangon dijawab uang pesangon tetap ada.

2. Dihapuskannya UMP, UMK UMSP dijawab Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

3. Upah buruh dihitung perjam dijawab tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

4. Hak cuti (cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) dihilangkan dijawab hak cuti tetap ada.

5. Diberlakukannya kontrak seumur hidup dijawab Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap memungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

6. Status karyawan tetap dihilangkan dijawab status karyawan tetap masih ada.

7. Perusahaan diperbolehkan PHK secara berpihak dijawab perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

8. Hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja dijawab jaminan sosial tetap ada.

9. Karyawan atau pekerja berstatus tenaga kerja harian dijawab status karyawan tetap masih ada.

10. Tenaga Kerja Asing (TKA) bebas masuk dijawab TKA tidak bebas masuk harus memenuhi syarat dan peraturan.

11. Buruh yang melakukan protes terancam PHK dijawab tidak ada larangan.

12. Libur hari raya hanya tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti dijawab sejak dulu penambahan libur diluar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Pemilik Akun Penyebar Hoax UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30