Perpres Vaksin Corona, Jokowi Minta Menkes Tetapkan Harga

Perpres Vaksin Corona, Jokowi Minta Menkes Tetapkan Harga

Dedi Sutiadi
2020-10-07 21:54:36
Perpres Vaksin Corona, Jokowi Minta Menkes Tetapkan Harga
Presiden Joko Widodo

Perpres vaksin corona baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo. Perpres tersebut mengatur seputar pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Jokowi meminta Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan harga vaksin. 

Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Perpres tersebut menjadi payung hukum dalam hal pengadaan vaksin dan proses vaksinasi untuk penanggulangan wabah Covid-19 di Indonesia. Perpres tersebut diterbitkan Jokowi pada Senin 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada Selasa 6 Oktober 2020. 

Baca juga: Sebut Corona Beri Kesempatan Bumi Istirahat, Kim Kardashian Diserang Netizen

"Dalam percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan Vaksinasi COVID-19 memerluakn langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaan nya," demikian pertimbangan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 seperti dikutip pada Rabu 7 Oktober 2020. 

Dalam Perpres tersebut Jokowi juga memberi mandat kepada beberapa menteri untuk ikut andil sukseskan program percepatan pengadaan covid-19 tersebut. Salah satunya, Jokowi meminta Menteri Kesehatan dalam  menetapkan harga vaksin agar bisa masuk pada tahapan pelaksanaan vaksinasi. 

"Pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," bunyi Pasal 3 ayat 1 itu.

Baca juga: Ternyata Begini Kegunaan Susuk Sehingga Banyak Pemakainya

Dalam Perpres juga menjelaskan bahwa anggaran pembelian vaksin corona akan menggunakan dana APN dan juga sumber lain nya yang sah. "Pendanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 oleh Pemerintah bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1. 

Seperti diketahui Perpres Vaksin Corona yang baru saja diterbitkan Jokowi mengatur beberapa hal seperti pengadaan Vaksin COVID-19, pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, dan juga dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 


Sumber: detikcom


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00