Sebuah konser dangdut di Tegal berujung pada penetapan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka.
Tidak hanya itu, akibat dari konser dangdut ini, Kapolsek Tegal Selatan juga dicopot dari jabatannya dengan tidak hormat.
Sekedar informasi, konser daangdut di tengah pandemi corona tersebut diadakan di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu 23 September 2020.
Dari foto yang beredar di dunia maya, para warga yang menonton konser dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo tidak mematuhi protokol kesehatan.
Warga terlihat saling berhimpitan dan tak berjarak. Bahkan sebagain besar tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Kronologi Pemotor Perempuan di Cipondoh Alami Pelecehan Seksual
Berikut fakta paling baru soal konser dangdut di Tegal Berujung Wakil Ketua DPRD jadi tersangka dihimpun dari berbagai sumber:
1. Kapolsek Tegal dicopot
Konser dangdut yang dihadiri oleh ribuan massa tanpa memperdulikan protokol kesehatan pada Rabu 23 September 2020, berakhir dengan pencopotan Kapolsek Tegal.
Konser yang diadakan sebagai hiburan hajatan pernikahan dan khitanan keluarga Wakil Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo, menyebabkan Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dinonaktifkan dari jabatannya.
Sekedar informasi, sebelum acara ini berlangsung, pihak kepolisian telah mencabut dan menegur penyelenggara untuk menghentikan acara tersebut. Dengan dasar semakin masifnya penyebaran corona.
2. Gelar tes swab massal
Setelah konser dangdut tersebut selesai, Pemkot Tegal menggelar tes swab massal kepada ratusan warga yang menghadiri konser yang diadakan di Lapangan Tegal Selatan.
Setidaknya, terdapat 100 warga harus mengikuti tes swab tersebut. Setelah itu, Pemkot Tegal juga akan melakukan tracing.
Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
3. Polisi periksa 18 saksi
Dalam kasus ini, Polda Jawa Tengah melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, mengatakan setidaknya pihaknya akan memeriksa 18 saksi.
Baca Juga: Naik 4.002, Jumlah Kasus Positif Corona di RI Jadi 282.724
Para saksi tersebut merupakan mereka yang diduga terlibat dalam konser di tengah pandemi corona di Kota Tegal ini.
4. Wakil Ketua DPRD Tegal jadi Tersangka
Pihak kepolisian menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka.
Wasmad disebut tidak menghiraukan polisi dan dijerat dengan UU Karantinaan Kesehatan.
Sayangnya, Wasmad belum ditahan dan wajib lapor selama kasus ini berjalan.
Sekedar informasi, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo itu diancam dengan hukuman maksimal satu tahun.