Transaksi belanja online semakin ke sini kian berkembang. Perkembangannya yang cepat ternyata juga bisa membuka celah untuk penipuan jual beli online.
Belakangan ini sudah sering kita dengar kasus pembeli yang sudah mentransfer uang, tetapi barang tidak kunjung tiba. Saat dihubungi, si penjual malah tidak membalas dan malah melarikan diri.
Jika mengalami nasib apes itu, biasanya seseorang sering kebingungan ke mana mengadukan penipuan online.
Baca Juga: Sebut Luna Maya Artis Bokep, Revi Mariska Katakan Itu Fakta
Jangan gugup, kamu bisa menceritakan peristiwa penipuan online yang terjadi.
Namun biasanya orang yang melapor ke polisi sering bolak-balik atau di tolak karena data yang mereka laporkan kurang.
Nah berikut syarat pengajuan pengaduan ke Polisi yang bisa dipersiapkan saat melaporkan penipuan dari belanja online.
1. Membawa KTP Asli dan Foto Copy
2. Membawa KK Asli dan Foto Copy
3. Membawa Bukti Rekening yang Digunakan Untuk Transaksi
4. Membawa Print Out Rekening Korban yang Digunakan untuk Transaksi
5. Membawa Bukti Transfer
6. Membawa Print Out Capture Percakapan saat Transaksi
7. Membawa Surat Pernyataan Kronologi Kejadian yang Bermaterai
Polisi akan mencatat informasi dan data yang diberikan lalu memberikan surat tanda penerimaan laporan sebagai bukti telah melapor. Setelah itu, kamu tinggal menunggu hasil perkembangan kasus.
Baca Juga: Paru-paru Pasien Corona Bisa Sembuh Sendiri, Ini Faktanya
Dilansir dari berbagai sumber laporan atas penipuan, kejadian tersebut bisa ditindaklanjuti jika nilai kerugian minimal lima ratus ribu. Kurang dari itu, tidak bisa.
Lalu, nominal kerugian yang bisa dipidanakan minimal Rp 2 juta, itu pun masuk dalam katagori pidana ringan. Kembali atau tidaknya uang Anda, setidaknya Anda telah berusaha menghentikan aksi pelaku dalam menipu dan membuatnya jera.
Sumber:Instagram/dream/liputan6