Fakta-fakta Kali Kedua Kasus Narkoba Reza Artamevia

Fakta-fakta Kali Kedua Kasus Narkoba Reza Artamevia

Yuli Nopiyanti
2020-09-07 10:00:00
Fakta-fakta Kali Kedua Kasus Narkoba Reza Artamevia
Reza Artamevia (Foto:Dok.Instagram/rezaartameviaofficial)

Artis sekaligua penyanyi Reza Artamevia, setelah hasil tes urine keluar menunjukkan positif amphetamine. Polisipun membeberkan fakta baru tentang Reza yang tersangkut kasus narkoba.

Diketahui juga bahwa ini buka kali pertamanya Reza berurusan dengan polisi. Pasalnya pada tahun 2016 lalu Reza diamankan di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, pada Minggu, 28 Agustus 2016, malam.

Baca Juga: Pakai Baju Tahanan dan Terancam Penjara 12 Tahun, Reza Artamevia: Saya Minta Maaf

Bahkan pada waktu itu hasil tes urine Reza juga positif. Dan penangkapan yang teranyar ini Reza menghadapi kasus hukum yang sama untuk kedua kalinya.

Fakta baru yang diungkap kali ini, Reza menggunakan sabu selama pandemi Corona. Dia juga suda memakai sabu sejak 4 bulan terakhir.

"Dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan selama masa pandemi COVID karena sering di rumah saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020.

Berikut sederet fakta baru kasus narkoba Reza Artamevia:

Pakai Sabu Selama Pandemi Corona

Reza Artamevia ditangkap bersama dua orang lainnya. Hasil tes urine ketiganya, Yusri menyebut hanya Reza positif narkoba.

"Ketiganya dites urine, yang dua negatif, yang bersangkutan RA positif amphetamine," ujar Yusri.

Bahkan Yusri juga membeberkan kalau Reza sudah 4 bulan terakhir mengonsumsi narkoba jenis sabu. Reza, kata polisi, kerap memakai karena sering di rumah selama masa pandemi.

"Dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan selama masa pandemi COVID karena sering di rumah saja," jelas Yusri.

Diketahui juga bahwa dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram saat menangkap artis Reza Artamevia. Sabu itu dibeli dengan harga Rp 1,2 juta.

"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip beratnya 0,78 gram, sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," ujar Yusri.

Bahkan pada awalnya penangkapan Reza berawal dari laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba. Tim kemudian menangkap Reza Artamevia di sebuah restoran pada Jumat 4 September lalu.

"Kemudian yang bersangkutan kita amankan kita lakukan penggeledahan di rumahnya pada saat dilakukan penangkapan ada sabu-sabu 1 klip kemudian kita lakukan penggeledahan di kediaman di Cirendeu, Tangsel, di dalam rumahnya ditemukan bong sama dengan alat isap, korek api digunakan," ujar Yusri.

Polisi Buru Buron Bandar Sabu

Bahkan Reza Artamevi positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Dalam kasus ini polisi menetapkan seorang pengedar atau penjual sabu Reza Artamevia ke daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengatakan hingga saat ini masih mengejar pengedar yang berinisial F itu.

"Ini masih kita lakukan pengejaran terhadap F ini, mudah-mudahan segera kita temukan," ujar Yusri.

Polisi juga mengtetakan bahwa F disebutkan bukanlah public figure, melainkan warga biasa yang bekerja sebagai pengedar sabu. Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk menangkap F ini.

"Kita masih melakukan pengejaran, makanya kita masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan saksi-saksi lain. Memang ada 2 saksi yang diperiksa pada saat penangkapan, dan ini masih kita kejar," imbuh Yusri.

Permintaan Maaf Reza

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Reza menyampaikan permohonan maafnya, khususnya kepada kedua anak dan keluarga besar.

Baca Juga: Tes Urin Keluar Reza Artamevia Positif Amphetamine

"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aliya, kepada orang tua saya omi dan papa atau abi, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, guru-guru saya, para sahabat dan kerabat dan pastinya untuk semua pihak yang selalu mendukung dan membantu perjalan karir menyanyi saya," ujar Reza.

Terancam 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal berlapis. Dia terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan, karena ini masih baru kita mendalami terus, di Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di acara konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020.


Sumber:Tribun/detik/liputan6


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00