Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan komunitas gay yang digerebek di kawasan Kuningan, Jaksel ternyata memiliki grup WhatsApp bernama Hot Space.
Dari penelusuran lebih dalam, Yusri menyebut mereka sudah 6 kali membuat acara pesta gay.
"Mereka punya grup WA (WhatsApp). Mereka namakan grup mereka Hot Space. Di WA ada 150 orang. Ini mulai berdiri Februari 2018. Di Instagram juga ada sekitar 80 di dalam Instagramnya. Itu komunitasnya," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 2 September 2020.
"Mereka melakukan 6 kali di tempat berbeda dengan modus yang sama. Tempatnya saya nggak bisa sebutkan. Rata-rata di hotel dan apartemen," imbuhnya.
Baca Juga: Fakta Terbaru Pesta Gay di Kuningan, Polisi: 1 dari 9 Tersangka Mengidap HIV
Total ada 56 orang yang diamankan polisi saat penggerebekan pesta gay. Dengan rincian, sebanyak 46 masih berstatus sebagai saksi dan 9 lainnya berstatus tersangka.
Sembilan tersangka ini dinyatakan bersalah setelah terbukti bertanggungjawab sebagai penyelenggara dari kegiatan pesta seks. Para tersangka ini berinisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, RP, A, dan HW.
Yusri menerangkan, 9 tersangka memiliki peran berbeda-beda. Namun khusus bagi tersangka TRF, selain sebagai ketua penyelenggara, dia diketahui pernah belajar di Thailand membuat acara pesta gay.
"Hasil keterangan awal kepada ketua inisial TRF ini bahwa memang yang bersangkutan ini pernah belajar di Thailand dan ini yang dia praktikkan sejak tahun 2018 lalu," ujar Yusri.
"Kegiatan ini dilakukan undangan melalui medsos yang ada untuk mengadakan pesta satu bulan sebelumnya, diinfokan lewat WA dan Instagram. Yang berminat, tanggal 28 malam. Namanya kumpul-kumpul pemuda, dia bikin meme itu, 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Gay saat Pandemi di Jaksel
Yusri menyebutkan para penyelenggara memang mencari kesenangan ketimbang keuntungan ekonomi.
"Jadi mereka ini bukan untuk mencari keuntungan ya, tapi memang untuk kesenangan," imbuh Yusri.
Satu orang dari sembilan penyelenggara tersebut juga terbukti positif HIV/AIDS. Tersangka tersebut nantinya akan ditempatkan di sel yang berbeda dengan tahanan lainnya.
"Dari sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV. Untuk penempatan yang bersangkutan (di tahanan) kita tempatkan sendiri, kita pisahkan dari yang lain," pungkas Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas, Detik