Seorang pemuda asal Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Arik Joko (25), harusn berurusan dengan hukum dan terancam bui sembilan tahun lantaran memeras seorang tukang pijat yang mengajaknya berhubungan intim.
Arik ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Banjarsari pada pertengahan Juli lalu.
Arik terbukti memeras seorang tukang pijat panggilan dan mendapatkan uang Rp5 juta dan satu handphone darinya.
Lebih lanjut, Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan mengatakan kronologi penangkapan Arik berawal dari laporan korban ke Mapolsek Banjarsari.
Semula Arik memesan tukang pijat panggilan pada tengah malam untuk datang ke rumahnya.
Namun, setelah pijat selesai, si tukang pijat yang seorang lelaki itu mengajak Arik berhubungan intim.
Pemuda Banjarsari, Solo, itu menolak ajakan berhubungan intim tersebut kemudian balik memeras si tukang pijat.
Baca Juga: Bikin Bulu Kuduk Merinding! Ini Beberapa Mitos Tentang Tali Pocong yang Menyeramkan
Dilansir dari Solopos, Kamis 27 Agustus 2020, arena takut perbuatannya mengajak berhubungan intim sesama jenis menjadi viral, tukang pijat itu kemudian menyerahkan sejumlah uang yang kini menjadi barang bukti kasus itu.
Keesokan harinya, tukuang pijit itu melapor ke polisi.
Pemuda asal Solo itu menceritakan krologinya.
Saat itu, ia baru pulang kerja larut malam. Lalu, karena sangat capek ia mencari tukang pijat online di media sosial Facebook. Selang beberapa saat seusai memesan, tukang pijat itu datang sendirian.
Baca Juga: Naik Dango, Ritual Hasi Panen Masyarakat Suku Dayak, Kalimantan Bernuansa Mistis
"Saya marah saat dia diajak berhubungan intim. Saya normal bukan penyuka sesama jenis. Saat itu istri dan anak saya sedang tidur jadi tidak mendengar keributan," kata tersangka.
Menurutnya, perawakan tukang pijat itu tidak menunjukkan tanda-tanda penyuka sesama jenis.
Sumber: Solopos, Suara