Seorang balita berinisial RB (3) dicekoki minuman keras oleh sejumlah pemuda hingga teler. Tersangka mengaku hal tak terpuji itu dilakukan hanya becanda.
Video yang dibagikan oleh akun Instagram Makassar_iinfo tersebut diduga terjadi di Luwu Timut, Sulawesi Selatan.
Terlihat dalam video itu, bocah tersebut disuguhi minuman keras oleh pemuda hingga sempoyongan dan membuatnya beberapa kali terjatuh. Nahasnya, kepalanya juga sempat terbentur di tumpukan kayu hingga akhirnya terkapar di lantai.
Baca Juga: Viral Video Balita Dicekoki Miras hingga Teler Tersungkur ke Tanah, Warganet Murka
Setelah video itu beredar hingga viral di media sosial, dua pelaku berinisial FE (20) dan RH (19) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, Selasa, 25 Agustus 2020.
AKBP Indratmoko mengatakan, ada dugaan tindak pidana membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah, dalam penyalahgunaan alkohol sehingga ditindaklanjuti, kendati pelaku berdalih perbuatan yang dilakukan hanya iseng untuk bermain-main.
Baca Juga: Viral Video di Instagram: Mobil Kegores, Minta Denda 5 Juta
Hingga saat ini, kedua pelaku yang diketahui berasal dari Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur masih dalam proses pemeriksaan serta dilakukan pendalaman.
Akibat perbutannya, keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam penjara maksimal 10 tahun. Penerapan pasal itu di antaranya yakni Pasal 77B jo, Pasal 76B dan atau pasal 89 ayat (2) jo, Pasal 76j ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Antara/suara/kompas