Tol cipali kembali memakan korban namun tak hanya itu saja bahkan dengan cepat PT. Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan maut di KM 150+300 Tol Cikopo - Palimanan atau Cipali, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Santunan segera diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia.
Namun tak hanya itu saja pasalnya di ketahui juga bahwa Kecelakaan terjadi pada Minggu siang, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Tol Cipali (Cikopo - Palimanan) tepatnya di KM 150.700 Jalur A, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Dari informasi awal, kecelakaan ini mengakibatkan 4 korban meninggal dunia dan 12 korban mengalami luka-luka.
Baca Juga: Cerita Penumpang Bus Kecelakaan Maut Tol Cipali, Supir Ngebut hingga Merasa Melayang
Namun tak hanay itu saja pasalnya Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut, Amos menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000,- sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000,- terhadap masing-masing korban luka," terang Amos Sampetoding.
Tak hanya itu saja bahkan Santunan segera diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia. Hal ini di sampaikan oleh Hendri Afrizal Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jawa Barat
"Malam ini juga, kami akan menghubungi ahli waris korban, sehingga pada kesempatan pertama kami akan serahkan santunan kepada ahli waris korban," Hendri Afrizal Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jawa Barat, Minggu 23 Agustus 2020 malam.
santunan yang akan diserahkan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan sebesar Rp50 Juta. Sedangkan bagi korban yang mengalami luka luka dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitta Plumbon, Kabupaten Cirebon Jawa Barat ditanggung semua biaya pengobatan dan perawatan.
"Korban yang selamat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mitra Plumbon, Jasa harja memberikan jaminan biaya perawatan sebesar Rp20 juta," terangnya.
Saat ini, lanjut Hendri, korban yang masih menjalani perawatan intensif 9 orang, dan 3 korban lainnya sudah diperbolehkan pulang. Tiga korban sudah diperbolehkan pulang karena hanya mengalami luka ringan.
Baca Juga: Fakta Bongkahan Es Greenland Mencair dalam Skala Tidak Normal
"Korban luka berat yang masih menjalani perawatan di IGD RS Mitra Plumbon sebanyak 9 orang dan kami pastikan biaya perawatan dijamin oleh Jasa Raharja," tuturnya.
Bahkan Hendri juga menambahkan, bahwa pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak Polres Majalengka dan Rumah Sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat, dan tepat.
"Kedatangan kami ke RS Mitra Plumbon ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas, dan memastikan pemberian santunan kepada seluruh korban berjalan dengan baik," pungkas dia.
Sumber:Detik,Kumparan,Tribun,kompas