Kronologi Kebakaran Kantor Kejagung RI, Kobaran Api Berasal dari Lantai 6

Kronologi Kebakaran Kantor Kejagung RI, Kobaran Api Berasal dari Lantai 6

Yuli Nopiyanti
2020-08-23 08:44:21
Kronologi Kebakaran Kantor Kejagung RI, Kobaran Api Berasal dari Lantai 6
Petugas gabungan Pemadam Kekabaran DKI Jakarta dan Jakarta Selatan berupaya memadamkan sumber air yang melalap Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020). (Foto:Dok.ANTARA)

Kronologi terbakarnya kantor Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bermula dari kobaran api dari lantai enam.

Namun tak hanya itu saja pasalnya berdasar informasi dari BPBD Provinsi DKI Jakarta Pusdatin Kebencanaan, Gedung Kejaksaan Agung RI mulai terbakar sekira Pukul 19.10 WIB.

Baca Juga: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar Hampir 12 Jam, Petugas Masih Lakukan Pendinginan

Tak hanya itu saja bahka Proses pemadaman Kantor Kejaksaan Agung RI, dilakukan sejak pukul 19.15 WIB.

Bahkan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, informasi awal kebakaran bermula dari lantai 6.

"Info utama, kebakaran dari lantai enam, sekarang sudah merambat ke lantai tiga," jelasnya dalam Tayangan Braking News Kompas TV.

Namun tak hanya itu saja pasalnya , Satriadi Gunawan mengungkapkan bahwa saat ini telah ada 23 Unit dengan personil 120 orang.

Terkait penyebab, Satriadi mengatakan pihaknya belum mengetahui.

"Penyebab, kita masih belum tahu," jelasnya.

Hingga saat ini, gedung utama Kejaksaan Agung RI hampir habis terbakar.

Tak hanya itu saja bahkan Hari Setiyono juga menjelaskan, bahwa lantai 6 dan 5 merupakan bagian pembinaan termasuk kepegawaian.

"Gedung lantai 6 dan 5 itu bagian pembinaan termasuk di situ ada kepegawaian," jelasnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kantor Kejagung RI Terbakar, 5 Damkar Diterjunkan

Namun tak hanya itu saja bahkan sementara lantai 4 dan 3 merupakan bagian intelijen.

Ia juga mengatakan bahwa, gedung utama yang terbakar merupakan gedung heritage.

"Gedung utama itu gedung heritage jadi tidak boleh dibangun," jelasnya.



Sumber:Antara,Detik,Tribun,Kompas


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00