Video detik-detik penangkapan penjual bayi di Kubu Raya Kalimantan beredar di sosial media facebook. Dalam video yang berdurasi 49 detik tersebut tampak penjual, pembeli dan bayi yang dihargai Rp 30 Juta.
Dari penulusuran correcto.id di akun media sosial facebook, akun bernama Pontianak Kalbar Berita memposting video penangkapan penjual bayi di Kubu Raya Kalbar. Tidak hanya itu Pontianak Kalbar Berita juga memposting beberapa foto yang diduga terlibat dalam transkasi jual beli bayi Rp 30 juta.
Dalam video tampak seorang perempuan tengah menggendong seorang bayi dalam mobil, diduga sebagai pengasuh bayi sementara. Selain itu polisi juga tampak mengamankan dua orang lainnya dari dalam klinik persalinan. Kedua pelaku ini merupakan perempuan yang disebut dalam postingan sebagai pembeli bayi. Setelah penggerebekan tersebut polisi tampak menggring para pelaku ke Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat.
Baca juga: Dinyatakan Meninggal, Nenek Ini Hidup Lagi Setelah Dibaringkan Di Kamar Mayat
Dari keterangan polisi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Kamis 20 Agustus 2020, sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mendapt informasi dari masrakat bahwa akan ada transaksi jual beli bayi di sebuah klinik bersalin berinisial BM yang berlokasi di Kubu Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menerangkan bahwa dari tempat penggerebekan berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga pelaku dalam transaksi jual beli bayi.
"Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinisial E dan TA. E yang akan membeli bayi tersebut dan TA yang membantu untuk mengambil bayi," kata Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dari tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti. Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi.
Baca juga: Mata Air Ini Rasanya Asin Padahal Jauh dari Laut, Dipercaya Bisa Sembuhkan Berbagai Penyakit
“Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik tersangka dan akan diserahkan kepada ibu bayi,” katanya melalui keterangan tertulis.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil mendapatkan pelaku lainnya. Polisi berhasil mengamankan pelaku lain berinisial F yang diduga sebagai perantara dalam transaksi jual beli bayi tersebut.
“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie.
Ditegaskan, saat inipara tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motivasi ibu bayi dan tersangka dalam melakukan perbuatannya.
“Kelimanya dijerat Pasal 83 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” sebut Luthfie.
Sumber: Pontianak Kalbar Berita