Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan berlaku bagi pengendara sepeda motor di Depok. Aturan itu mulai diterapkan pada Senin, 17 Agustus 2020.
Sebelumnya, Satlantas Polres Depok berencana menerapkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik pada September.
Namun, akibat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama penerapan Operasi Patuh jaya 2020, Polres pun mempercepat penerapan tersebut.
Baca Juga: Fakta Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Rp 2.000 per Gram
Satlantas Polres Depok akan memulai tilang elektronik pada pertengahan Agustus 2020.
“Terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2020 akan mulai dilakukan penindakan tilang terhadap kendaraan roda dua dan angkutan umum yang menggunakan lajur cepat,” kata Kasat Lantas Polres Depok, Erwin Aras Genda, seperti dilansir dari NTMC Polri, Kamis, 12 Agustus 2020.
Dengan penerapan ini, sasarannya adalah pengendara sepeda motor dan angkot yang masuk jalur cepat Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Fakta Jasad Bayi Terbakar di Bandung Ditemukan di Pembakaran Sampah
Lebih lanjut, Erwin mengatakan, selama satu minggu ke depan, jajaran kepolisian dan Dishub kota Depk akan melakukan sosialisasi.
Kebijakan ini, kata Erwin, sekaligus upaya untuk meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi di jalur cepat Margonda.
Sumber: CNNIndonesia/Kumparan