Gaya pacaran anak zaman sekarang memang nggak ada habisnya untuk dibahas. Sejak ada media sosial. Hubungan mereka semakin diekspose biar banyak yang tahu dan memuji hubungan mereka.
Tapi sebagian ABG ini pacaran dengan cara yang berlebihan. Ada yang bahkan masih SD, tapi sudah pacaran dan mengumumkan hubungan mereka di media sosial dengan caption yang nggak tanggung-tanggung gombalnya. Belum lagi ABG yang pacaran dengan menunjukkan cara mereka yang seakan sudah kayak suami istri saja.
Baca Juga: Viral Emak-emak Bawa Kulkas sambil Naik Motor
Ada hal yang juga nggak kalah mencuri perhatian publik. Bukan karena perilaku mereka, tapi sepasang kekasih ini menjadi viral setelah “surat pemberitahuan” tentang hubungan mereka menyebar di media sosial. Bisa dibilang, ini baru pertama kali ada.
Di zaman sekarang ini, pacaran di media sosial kayaknya sudah jadi tren di berbagai kalangan. Nah tapi, ada lagi nih tren yang nggak kalah lucunya dari pacaran di media sosial.
Tren tersebut adalah membuat surat perjanjian antar pasangan untuk menetapkan batasan-batasan dalam hubungan pacaran mereka. Nggak tanggung-tanggung, perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak di atas materai 6000.
Penggemar ‘Dilan 1990’ pasti tahu banget tentang adegan di mana Dilan dan Milea membuat surat bermaterai yang isinya menjelaskan bahwa pada hari itu mereka resmi berpacaran. Nah, mungkin itulah yang menginspirasi bocah si pembuat surat perjanjian pacaran yang kini tengah beredar di dunia maya ini.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Wanita Diperkosa di Bintaro, 5 Saksi Diperiksa
Sekedar informasi, penggunaan materai enam ribu dalam surat perjanjian pacaran ini sudah membuktikan kalau pasangan kekasih ini nggak mengerti penggunaan materai. Padahal ada peraturan dan sanksi yang mengikat jika menggunakan materai ini.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU 13/1985 materai enam ribu digunakan salah satunya untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp 1.000.000, seperti akta notaris, akta tanah, atau surat perjanjian.
Sedangkan, surat pemberitahuan yang ditulis oleh Nanda dan Okta ini sama sekali nggak termasuk dokumen berharga. Materai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen-dokumen resmi dengan tujuan memberikan nilai hukum terhadap dokumen tersebut, sehingga dokumen tersebut menjadi surat berharga.
Sumber: Fimela, Brilio, Hipwee