Terkait dengan kasus kebakaran rumah yang menewaskan seorang bocah perempuan berumur 7 tahun di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi pada Minggu, 19 Juli 2020. Polisi akhirnya buka suara.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa korban ternyata sengaja dibakar oleh pelaku RD (18). RD mengatakan bahwa dirinya panik hingga tak sadarkan diri.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian memeriksa RD sebagai saksi dalam kebakaran. Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland C.
Baca Juga: Selundupkan Narkoba Dalam Kue, WNA Ini Diamankan BNN
"Awalnya, pelaku kita periksa sebagai saksi. Karena saat kejadian dia tidur di emperan rumah warga dekat lokasi kebakaran," kata Roland kepada wartawan Selasa, 4 Agustus 2020.
Saat diperiksa, RD mengakui memerkosa korban hingga tak sadarkan diri. RD pun tak bisa menolak saat polisi menemukan sisa bercak putih di celana dan di sekitar kemaluan RD setelah diperiksa.
Bahkan RD juga mengatakan, sebelum memerkosa korban, ia mengaku meminum alkohol bersama dua orang rekannya.
Usai pesta miras yang dilakukan yang tak jauh dari rumah korban, kedua rekannya pulang ke rumah masing-masing. Namun RD justru memiliki niat jahat kepada korban.
Baca Juga: Waduh! WHO Sebut Tidak Akan Ada Senjata Ampuh Lawan Corona
Sata itu juga, RD pun masuk ke rumah korban yang sedang tidur sendirian. Sedangkan, kedua orang tua korban tidur di kios kecil tempat jualan mereka.
Merasa panik, RD kemudian membakar karpet dan gorden yang menyebabkan rumah terbakar dan menewaskan korban.
Atas perbuatannya, kini korban sudah ditahan di Mapolres Dompu dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih dalam.
Sumber: detik.com