Pemkab Ciamis Izinkan Panggung Hiburan Digelar, Cek Syaratnya

Pemkab Ciamis Izinkan Panggung Hiburan Digelar, Cek Syaratnya

Anisa Br Sitepu
2020-07-28 13:54:45
Pemkab Ciamis Izinkan Panggung Hiburan Digelar, Cek Syaratnya
Pemkab Ciamis Izinkan Panggung Hiburan Digelar (Foto: Instagram/@herdiat.sunarya)

Pemerintah Kabupaten Ciamis mengizinkan pergelaran even hiburan seperti pentas musik dan sejenisnya. Dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Ciamis Nomor 100/76-Buk/2020 tanggal 27 Juli 2020. Di dalam edaran tersebut menjelaskan tentang penyelenggaraan even di Kabupaten Ciamis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Meski demikian, penyelenggara hiburan harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, peserta prosesi penyelenggaraan hiburan dilaksanakan di gedung atau tempat terbuka diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas. Tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca Juga: Fakta Dibalik Tewasnya 2 Penumpang KMP Nusa Putra di Pelabuhan Merak, Sempat Bersetubuh

Kemudian, pelaksanaan kegiatan even hiburan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Karena itu, pihak panitia wajib menyemprotkan disinfektan saat mulai dan selesai di lingkungan tempat hiburan. 

Selain itu, penonton dan peserta lainnya juga pakai masker, cuci tangan pakai sabun. Cek suhu tubuh sebelum ke lokasi even dengan thermo gun atau thermal scanner.

Penyelenggara kegiatan juga tidak melibatkan anak-anak usia 5 tahun ke bawah dan ibu hamil. Penonton yang kondisinya kurang sehat dilarang terlibat.

Baca Juga: Enggak Cuma China yang Digandeng RI buat Bikin Vaksin Corona, Ini Daftarnya

"Penyelenggaraan hiburan ini dibolehkan tapi tidak secara massal. Tetap terbatas dan mempedomani protokol kesehatan. Misalkan ada yang hajatan ada hiburannya. Dangdutan bisa digelar tapi terbatas, jumlahnya terbatas dan jam tayangnya juga dibatas," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Aula Hotel Tyara Jalan Jendral Sudirman Ciamis, Selasa, 28 Juli 2020.

Sumber: Detik.com


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00