Pemerintah Kabupaten Ciamis mengizinkan pergelaran even hiburan seperti pentas musik dan sejenisnya. Dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Ciamis Nomor 100/76-Buk/2020 tanggal 27 Juli 2020. Di dalam edaran tersebut menjelaskan tentang penyelenggaraan even di Kabupaten Ciamis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Meski demikian, penyelenggara hiburan harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, peserta prosesi penyelenggaraan hiburan dilaksanakan di gedung atau tempat terbuka diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas. Tidak boleh lebih dari 30 orang.
Baca Juga: Fakta Dibalik Tewasnya 2 Penumpang KMP Nusa Putra di Pelabuhan Merak, Sempat Bersetubuh
Kemudian, pelaksanaan kegiatan even hiburan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Karena itu, pihak panitia wajib menyemprotkan disinfektan saat mulai dan selesai di lingkungan tempat hiburan.
Selain itu, penonton dan peserta lainnya juga pakai masker, cuci tangan pakai sabun. Cek suhu tubuh sebelum ke lokasi even dengan thermo gun atau thermal scanner.
Penyelenggara kegiatan juga tidak melibatkan anak-anak usia 5 tahun ke bawah dan ibu hamil. Penonton yang kondisinya kurang sehat dilarang terlibat.
Baca Juga: Enggak Cuma China yang Digandeng RI buat Bikin Vaksin Corona, Ini Daftarnya
"Penyelenggaraan hiburan ini dibolehkan tapi tidak secara massal. Tetap terbatas dan mempedomani protokol kesehatan. Misalkan ada yang hajatan ada hiburannya. Dangdutan bisa digelar tapi terbatas, jumlahnya terbatas dan jam tayangnya juga dibatas," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Aula Hotel Tyara Jalan Jendral Sudirman Ciamis, Selasa, 28 Juli 2020.
Sumber: Detik.com