Pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Jaga Harmoni Kerukunan Antaragama di Tengah Pandemi Corona
Hingga kini belum ada kejelasan kapan Gaji 13 2020 cair. Padahal, tunjangan ini biasanya cair setiap bulan Juli saat tahun ajaran baru sekolah. Sementara itu, tahun lalu gaji yang dinanti-nanti PNS ini cair pada 2 Juli 2019.
Tahun ajaran baru 2020 sendiri kira-kira akan dimulai pada pertengahan Juli 2020. Namun pencairan gaji 13 2020 waktunya kemungkinan akan mundur.
Hal itu disebutkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada 27 Mei lalu. Menurut Yustinus, gaji ke-13 hingga kini belum dibicarakan. Gaji ke-13 PNS baru akan diputuskan pada Oktober mendatang.
Gaji tersebut, cair kemungkinan dilakukan pada November atau Desember. Kebijakan memundurkan gaji ke-13 karena pemerintah sedang fokus dalam penanganan dampak pandemi COVID-19. Pemerintah menjaga prioritas yaitu penanganan pandemi terutama bansos dan dukungan untuk UMKM.
Baca Juga: AS Sebut Akan Produksi Vaksin Covid-19 Pada Akhir Musim Panas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan gaji PNS.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sumber: Antara, Detik.com