Menanti Gaji ke-13? Simak Siapa Saja yang Bakal Mendapatkannya

Menanti Gaji ke-13? Simak Siapa Saja yang Bakal Mendapatkannya

Ahmad
2020-07-14 13:44:19
 Menanti Gaji ke-13? Simak Siapa Saja yang Bakal Mendapatkannya
Foto: Istimewa

Pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Jaga Harmoni Kerukunan Antaragama di Tengah Pandemi Corona

Hingga kini belum ada kejelasan kapan Gaji 13 2020 cair. Padahal, tunjangan ini biasanya cair setiap bulan Juli saat tahun ajaran baru sekolah. Sementara itu, tahun lalu gaji yang dinanti-nanti PNS ini cair pada 2 Juli 2019.

Tahun ajaran baru 2020 sendiri kira-kira akan dimulai pada pertengahan Juli 2020. Namun pencairan gaji 13 2020 waktunya kemungkinan akan mundur.

Hal itu disebutkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pada 27 Mei lalu. Menurut Yustinus, gaji ke-13 hingga kini belum dibicarakan. Gaji ke-13 PNS baru akan diputuskan pada Oktober mendatang.

Gaji tersebut, cair kemungkinan dilakukan pada November atau Desember. Kebijakan memundurkan gaji ke-13 karena pemerintah sedang fokus dalam penanganan dampak pandemi COVID-19. Pemerintah menjaga prioritas yaitu penanganan pandemi terutama bansos dan dukungan untuk UMKM.

Baca Juga: AS Sebut Akan Produksi Vaksin Covid-19 Pada Akhir Musim Panas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan gaji PNS.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Sumber: Antara, Detik.com


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30