Hotman Paris Angkat Suara, Soal Grab Didenda Rp. 30 Miliar

Hotman Paris Angkat Suara, Soal Grab Didenda Rp. 30 Miliar

Dedi Sutiadi
2020-07-03 21:22:03
Hotman Paris Angkat Suara, Soal Grab Didenda Rp. 30 Miliar
Hotman Paris soal kasus Grab. (Foto: Istimewa)

Kuasa hukum Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), Hotman Paris Hutapea menilai putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terhadap kliennya soal persaingan usaha tidak sehat tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

Atas putusan tersebut kliennya dikenakan denda Rp30 miliar. Hotman menilai hal tersebut bisa berdampak pada ragunya investir untuk menginvestasikan uangany di Indonesia. Menueurtnya apa yang dilakuakn KPPU akan merusak iklim bisnis dan investasi di Indonesia. 

Baca juga: Hotman Paris Ngaku Lebih Baik Ketinggalan Dompet daripada Cincin, Kenapa ya?

"Di saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia," jelas Hotman dalam unggahan di akun Instagram-nya pada Jumat 3 Juli 2020.

Dasar hukum yang dijatuhkan KPPU pada Grab dinilai Hotman tidak jelas dan mendasar. Tuduhan diskriminasi yang dilakukan oleh Grab pada koperasi jalas-jelas tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta di lapangan. 

"Namun, KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," sambung Hotman.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Tante Ernie Judojono, Memilih Hotman Paris Daripada Ariel Noah yang Lebih Ganteng

Oleh karena itu, Hotman pun meminta Presiden Jokowi untuk memperhatikan sekaligus mengawasi KPPU. Sebab menurutnya, investor asing akan kehilangan minat menanamkan modalnya di Indonesia apabila masih terdapat lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan.

"Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.


Share :