Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah resmi dibuka pada Rabu 17 Juni 2020 kemarin. Proses PPDB online ini akan berlangsung hingga Kamis 25 Juni 2020 pukul 16.00 WIB.
Berikut alur dan tata cara pendaftaran untuk PPDB online SMA dan SMK.
Alur pendaftaran
Baca Juga: Kucing Emas Terjerat Perangkap Babi, Ini Fakta Kucing Emas yang Sudah Langka
1. Registrasi akun calon peserta didik di laman ppdb.jatengprov.go.id
2. Cetak bukti registrasi akun yang membuat nomor peserta dan kode token
3. Aktivasi akun dengan mengisi NISN atau nomor peserta dan kode token, kemudian dilanjutkan dengan membuat password
4. Mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran
5. Memilih sekolah yang ingin dituju
6. Mencetak bukti pendaftaran
7. Memantau hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran atau nomor peserta
SMA
Untuk persyaratan umum peserta PPDB SMA yakni:
1. Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
2. Asli Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di bidang olahraga);
3. Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya;
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan membuka seleksi PPDB melalui empat jalur pendaftaran yang tersedia, yakni jalur zonasi, jalus prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas/pekerjaan orangtua.
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasi masing-masing pada 1 (satu) Satuan Pendidikan.
Sementara itu, calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan di luar zonasinya. Perlu diperhatikan, calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
SMK
PPDB SMK hanya ada dua sistem seleksi, yakni jalur prestasi dan jalur afirmasi. Jalur prestasi Bagi peserta yang hendak mendaftarkan diri melalui jalur ini, diwajibkan mencermati aturan ketentuan umum seperti Nilai Rapor Semester I sampai V SMP/MTs atau yang sederajat.
Nilai rapor dimaksud merupakan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013. Sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.
Kemudian, bagi peserta yang akan mendaftarkan melalui jalur seleksi prestasi juga diminta menyiapkan Nilai Kejuaraan, yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.
Baca Juga: Tolak Rapid Test yang Mahal, Ratusan Sopir Truk Logistik di Banyuwangi Mogok
Diketahui, calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20 persen dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
Untuk jalur afirmasi ini memprioritaskan calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19, calon peserta didik dari keluarga miskin, dan calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan.
Setelah memenuhi persyaratan umum peserta PPDB, siswa diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dengan tata cara sebagai berikut. Melakukan pendaftaran PPDB online melalui situs http://ppdb.jatengprov.go.id. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB). Melakukan registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I sampai V SMP/MTs atau sederajat. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi. Apbila Calon Peserta Didik memiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari satu, maka Piagam Prestasi Penghargaan yang diunggah dimaksud adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.
Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.
Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta telah mengimput data yang diperlukan/dipersyaratkan dan memilih sekolah, maka akan memperoleh nomor pendaftaran. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Setalah melakukan pendaftaran, peserta dapat menunggu pengumuman hasil yang akan dilaksanakan pada Selasa 30 Juni 2020 pukul 23.55 WIB. Bagi peserta yang lolos akan melanjutkan proses daftar ulang pada 1-8 Juli 2020. Informasi selengkapnya mengenai pelaksanaan dan tata cara PPDB online dapat diakses melalui laman s.id/PPDBJATENG.