Seorang ayah berinisial TD tega menggauli anak andungnya sendiri hingga hamil. TD mengaku khilaf melakukan hal tersebut karena salah masuk kamar. Sebab digauli sang ayah korban kini tengah hamil 6 bulan.
“Dalam pengakuan tersangka ini dia salah kamar ketika mau tidur dan dia mengaku khilaf,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iput Abdul Kadir Jailani, Senin 15 Juni 2020.
Baca juga: Kisah Icha, Jalani Sidang Tugas Akhir Kuliah dari Ruang Isolasi Covid-19
Pelaku diketahui sempat kabur ke Pekanbaru untuk menghindari kejaran polisi. Namun pada Jumat sore pelaku terlacak berada di Sicincin. Mengetahui posisi pelaku polisi langsung melakukan penangkapan.
“Tiba-tiba pada Jumat sore lalu, tersangka terlacak berada di Sicincin. Tim Gagak Hitam langsung turun dan menangkapnya. Saat itu tersangka hendak kabur ke Payakumbuh,” tutur Abdul.
Adapun keterangan dari Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha mengungkapkan pelaku telah melakukan perbuatannya tersebut sebanyak lima kali. Perbuatan bejad sang ayah membuat korban hamil.
Baca juga: Kisah Atlet Bulutangkis Debby Susanto Lihat Kuntilanak di Asrama Atlet
“Sejak November 2019 lalu tersangka, dia telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak lima kali. Atas perbuatannya, kini korban hamil enam bulan,” ucap Kapolres.
Pelaku kini telah diamakan pihak polisi. Atas perbuatnnya pelaku akan tercam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Hukumannya 15 tahun ditambahkan sepertiga karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” pungkasnya.