Begini Penampakan Ojol saat New Normal

Begini Penampakan Ojol saat New Normal

Ahmad
2020-05-31 13:53:36
Begini Penampakan Ojol saat New Normal
Foto: Istimewa

Harapan para ojek online (ojol) memulai lagi aktivitas layanan antar penumpang saat new normal atau setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir nampaknya menemui jalan buntu usai dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelarangan itu tertuang pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Motor Pakai Sekat? Beginilah Penampakan Ojol saat Kembali Angkut Penumpang

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," ungkapnya dalam aturan tersebut, dikutip Minggu 31 Mei 2020.

Pelarangan itu mendapat dukungan dari lembaga legislatif, salah satunya diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa. Kata dia alasan utamanya karena Indonesia belum kembali pada kondisi normal sehingga larangan ojol mengangkut penumpang dilihat sebagai cara mencegah penyebaran virus meluas.

Asosiasi ojol, Garda Indonesia, memrotes dan menolak kebijakan larangan ojek angkut penumpang pada new normal. Mereka bahkan berniat demonstrasi besar-besaran ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara bila aturan itu tetap diberlakukan.

Baca Juga: Viral! Dapat Orderan Fiktif, Anggota Polda Banten Patungan Bayar Orderan Driver Ojol

"Kami Garda tidak setuju dengan wacana Tito tersebut. Pada presiden sekalian [kami akan unjuk rasa] karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya," ungkap Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono.

Sebelumnya dalam panduan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penanganan penyebaran virus di sektor kerja perkantoran dan industri, masyarakat diimbau menggunakan helm sendiri saat memanfaatkan transportasi umum.

Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30