Direktorat Lalu Lintas Polda Metro tidak memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Dengan demikian, kebijakan ganjil genap ditiadakan hingga 4 Juni 2020, mengikuti masa penerapan PSBB.
Sebelumnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap karena ada PSBB awalnya berlaku dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020. Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang sebanyak empat kali mulai 5 April, 19 April, 23 April, dan 22 Mei 2020.
Hal ini juga senada dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama dua pekan hingga 4 Juni 2020.
PSBB periode ketiga ini diharapkan menjadi periode terakhir penerapan PSBB di Jakarta. Warga Jakarta pun diminta lebih disiplin berada di rumah agar penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 benar-benar terkendali.