Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya berakhir hari ini, Senin, 25 Mei 2020.
Seperti diketahui bahwa Surabaya sudah melangsungkan PSBB sebanyak dua tahap selama pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Tahap pertama berlangsung pada 28 April sampai 11 Mei 2020. Kemudian, tahap kedua berlangsung dari 11 Mei sampai 25 Mei 2020. Masing-masing tahap PSBB berlangsung selama 14 hari.
Saat penerapan PSBB di Surabaya, pemerintah setempat memberlakukan pengawasan dan penegakan sanksi. Kebijakan itu ditambah khususnya pada pelaksanaan PSBB tahap kedua.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi. Salah satunya adalah menyita KTP pelanggar. Kemudian berupa pemberhentian sementara layanan SIM dan SKCK bagi pelanggar.
Sanksi terberat berupa ancaman pidana merujuk pada Undang-Undang Pidana Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman emapt bulan dan dua minggu kurungan penjara.
Sebagai informasi bahwa saat ini beredar informasi PSBB di Surabaya Raya akan diperpanjang hingga 9 Juni 2020. Namun informasi tersebut belum terkonfirmasi.