Pemprov Jakarta Bolehkan Takbiran di Masjid, Anies: Maksimal 5 Orang

Pemprov Jakarta Bolehkan Takbiran di Masjid, Anies: Maksimal 5 Orang

Dedi Sutiadi
2020-05-23 07:44:55
Pemprov Jakarta  Bolehkan Takbiran di Masjid, Anies: Maksimal 5 Orang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan, masyarakat melakukan kegiatan takbiran di malam Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi Covid-19.

Namun, untuk masyarakat yang ingin takbiran di Masjid harus mengikuti persyaratan yang perlu di patuhi.

"Masjid-masjid teruslah mengumandangkan, dengan jumlah orang lima, mengumandangkan takbir di masjid," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 22 Mei 2020.

Anies juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling karena beresiko menimbulkan keramaian.

"Biarkan takbir bergema di tiap hati, tiap rumah di kawasan Jakarta," jelas Anies.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30