Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan, masyarakat melakukan kegiatan takbiran di malam Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi Covid-19.
Namun, untuk masyarakat yang ingin takbiran di Masjid harus mengikuti persyaratan yang perlu di patuhi.
"Masjid-masjid teruslah mengumandangkan, dengan jumlah orang lima, mengumandangkan takbir di masjid," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 22 Mei 2020.
Anies juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling karena beresiko menimbulkan keramaian.
"Biarkan takbir bergema di tiap hati, tiap rumah di kawasan Jakarta," jelas Anies.