Pemprov Jakarta Bolehkan Takbiran di Masjid, Anies: Maksimal 5 Orang

Pemprov Jakarta Bolehkan Takbiran di Masjid, Anies: Maksimal 5 Orang

Dedi Sutiadi
2020-05-23 07:44:55
Pemprov Jakarta  Bolehkan Takbiran di Masjid, Anies: Maksimal 5 Orang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan, masyarakat melakukan kegiatan takbiran di malam Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi Covid-19.

Namun, untuk masyarakat yang ingin takbiran di Masjid harus mengikuti persyaratan yang perlu di patuhi.

"Masjid-masjid teruslah mengumandangkan, dengan jumlah orang lima, mengumandangkan takbir di masjid," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 22 Mei 2020.

Anies juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling karena beresiko menimbulkan keramaian.

"Biarkan takbir bergema di tiap hati, tiap rumah di kawasan Jakarta," jelas Anies.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00