Pakai Kop Surat Puskesmas dan RSUP Sanglah, Pelaku Palsukan Surat Sehat Corona di Bali

Pakai Kop Surat Puskesmas dan RSUP Sanglah, Pelaku Palsukan Surat Sehat Corona di Bali

Yuli Nopiyanti
2020-05-22 19:32:58
Pakai Kop Surat Puskesmas dan RSUP Sanglah, Pelaku Palsukan Surat Sehat Corona di Bali
Polisi tangkap tiga agen travel jual-beli surat sehat palsu di Bali. (Foto:Dok.Istimewa)

Ditengah pandemi virus corona banyak warga yang memnfaatkan situsai seperti ini bahkan tak ahany itu saja pasalnya Polisi menangkap tiga agen travel berinisial AA (35), IK (30) dan STM (30), yang memalsukan surat keterangan sehat virus corona di Bali. Para pelaku memakai kop surat Puskesmas Denpasar Selatan dan RSUP Sanglah untuk membuat surat sehat corona palsu.

Namun tak hanya itu saja Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, para pelaku membuat surat palsu dengan belajar dari internet. Surat sehat corona palsu ini kemudian digunakan oleh perusahaan fiktif kepada penumpang yang hendak melakukan perjalanan pulang kampung.

Selanjutnya, para pelaku juga membuat stempel sesuai dengan kop surat palsu tersebut.

"Bahwa pelaku mengakui telah membuat surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut dibuat oleh pelaku AA sekitar tanggal 8 Mei 2020 di sebuah internet di daerah Sesetan, Kota Denpasar, dengan mencari contoh di internet, dan membuat stempel puskesmas serta stempel perusahaan agar lebih menyakinkan," kata Roby saat dihubungi, Jumat 22 Mmei 2020.

Komplotan pelaku kali ini berbeda jaringan dengan 7 pelaku praktik jual beli surat keterangan sehat palsu yang ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, beberapa waktu lalu. Para pelaku ini hanya memanfaatkan minimnya pengetahuan penumpang terkait syarat pulang kampung di tengah pandemi corona.

"Mereka pemain baru. Pada dasarnya mereka orang-orang yang coba-coba memanfaatkan ketidaktahuan orang saja," imbuh Roby.

Bahkan tak hanay itu saja Polisi juga mengamankan 1 amplop berisi puluhan surat keterangan sehat palsu dan surat perjalanan pulang kampung yang masih kosong.

Dari tangan IK dan STM diamankan barang bukti berupa 14 surat, terdiri dari surat sehat palsu dari RSUP Sanglah dan sehat perjalanan pulang kampung dari PT Subida Jaya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00