Akhirnya Terungkap, Misteri Sintya yang Meninggal Memakai Mukena

Akhirnya Terungkap, Misteri Sintya yang Meninggal Memakai Mukena

Ahmad
2020-05-21 12:32:26
Akhirnya Terungkap, Misteri Sintya yang Meninggal Memakai Mukena
Jumpa pers kasus pencurian dan pembunuhan Sintya di Jepara, Rabu 20 Mei 2020. Foto: Istimewa

Misteri kematian Sintya Wulandari (21) warga Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Jepara akhirnya terungkap.  Pelaku ternyata seorang pencuri berinisial IP (26) nekat menghabisi korban yang baru saja selesai salat.

"Curas ini pertama terjadi pada 13 Mei 2020 pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 12.30 WIB. Jadi korban ini atas nama SW pulang dari kerja untuk istirahat untuk melaksanakan salat itu. Atas nama inisial pria IP pelaku akan menguasai dan mencuri barang kepunyaan korban," jelasnya Kapolres Jepara AKP Nugroho Tri Nuryanto saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu 20 Mei 2020.

Nugroho mengatakan, pelaku tega membunuh korban karena panik kepergok saat mengambil kunci di kamar korban. Ketika pelaku masuk kamar, ternyata korban baru saja selesai salat dan mengetahui keberadaan pelaku.

Pelaku kemudian menganiaya Sintya hingga tewas. Setelah Sintya tewas, IP menggondol motor, ponsel dan dompet milik korban. Dengan sepeda motor itu, IP kabur ke Tasikmalaya, Jawa Barat.

Selanjutnya korban ditemukan oleh kakaknya pada sekitar pukul 17.00 WIB. Kakaknya melihat Sintya yang sudah tak bernyawa masih mengenakan mukena.

"Kakak korban saudara AA pulang sekitar jam 5 sore masuk ke kamar dan melihat korban dalam posisi terungkap dan kaku dalam kondisi meninggal dunia," jelasnya.

Dalam waktu sepekan, pelaku akhirnya dicidul polisi di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku diketahui keberadaannya saat akan menjual ponsel milik korban.

"Sebelum terjadi transaksi, tim Resmob berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya tim kami mengembangkan sepeda motor korban yang dititipkan di saudaranya di Ciamis," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika menambahkan, pelaku ditembak polisi karena sempat melawan saat akan ditangkap.

Fakta lain yang terungkap, pelaku yang sudah memiliki istri di Lampung ini ternyata bukan pertama kali berurusan dengan polisi. Ternyata pelaku ini merupakan seorang residivis.

"Pintu (rumah Sintya) terbuka. Saya intip dulu. Itu ndak ada siapa-siapa. Setelah masuk ke dalam saya melihat korban sedang salat. Saya tahu sendirian. Sebelumnya pernah main ke sana. Ndak sempat saya perkosa," ujarnya.

"Saya sempat masuk ke kamar. Cuman pas si korban saya mau ambil surat dia teriak. Otomatis saya panik memukul dan mencekik korban," tandasnya.

Atas perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman bui 15 tahun.


Share :