Nikmati Hasil Kejahatan Anaknya, Seorang IRT di Sibolga Masuk Penjara

Nikmati Hasil Kejahatan Anaknya, Seorang IRT di Sibolga Masuk Penjara

Enda Tarigan
2020-05-15 23:42:05
Nikmati Hasil Kejahatan Anaknya, Seorang IRT di Sibolga Masuk Penjara
Tersangka MG alias ML (33) dan anaknya yang masih di bawah umur diamankan Polres Sibolga atas dugaan pencurian.(ist)

Satreskrim Polres Kota Sibolga mengamankan seorang anak di bawah umur berinsial KB (15) atas dugaan pencurian uang dan perhiasan pedagang sekitar Rp86 juta. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menahan ibunya, berinisial MG alias ML (33) karena menikmati hasil kejahatan putranya.

Dari tangan ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga,diamankan sisa uang kejahatan sebanyak Rp30 juta, plus 2 cincin emas milik korban, Ronny Limbong (42) pedagang pasar Nauli, Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SIK melalui Kasubag Humas Polres Iptu R Sormin mengatakan, kasus pencurian ini terjadi Kamis 14 Mei 2020, kemarin. Saat itu, korban Ronny Limbong meletakan tas sandangnya di lantai dalam kiosnya karena sibuk melayani pembeli.

Selepas itu, korban nongkrong ke kios tetangga sehingga lupa tas berisi uang tunai Rp50 juta dan 2 cincin emas dengan total Rp86 juta yang diletakannya di lantai kios. Begitu sadar Ronny bergegas mencari tasnya yang ternyata sudah tidak ada lagi di dalam kios. Dengan wajah panik, Ronny melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kota Sibolga.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung turun ke lokasi, sembari mengumpulkan keterangan-keterangan sejumlah pedagang. Dari hasil olah TKP dan evaluasi, kecurigaan petugas mengarah kepada seorang remaja berinisial KB (15) yang selalu bermain bola di lantai II pasar Nauli. "Kecurigaan petugas menguat, sebab KB yang setiap hari bermain bola hari itu tidak kelihatan," kata Iptu R Sormin.

Dugaan petugas tak salah. Tanpa adanya perlawanan, KB diamankan berikut sisa uang di tanganya sebesar Rp30 juta.

Pengakuan KB, tas itu diambilnya karena pemiliknya tidak ada di dalam kios. Selanjutnya tas tersebut dibongkarnya di Stadion Horas Sibolga. Setelah menguras barang dan uang, tas tersebut dibuangnya di stadion.

Selanjutnya KB membeli sejumlah keperluan, dianyaranya dibelikan handphone, sepeda mmotor bekas dan keperluan lainnya. "Sisa uang sebesar Rp30 juta dan dua cincin emas diberikannya kepada ibunya di rumah. Untuk itu, ibunya juga kita amankan untuk ditahan," terangnya.

Dalam kasus ini, kepolisian Sibolga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KB dengan menerapkan Undang Undang no 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak di bawah umur, pasal 32 ayat (1) Diversi (penyelesaian hukum diluar peradilan) tidak tercapai dan tsk 1 diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sedangkan ibunya MG alias ML (33) dilakukan penahan badan dengan dititipkan ke Lapas Wanita Kota Sibolga dengan dijerat pasal 480 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Penulis: Eben Pinem

Editor: Enda Tarigan


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30