Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda kepada manajemen McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat. Sebab rumah makan cepat saji tersebut telah melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pemanggilan dilakukan hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," kata Arifin dalam keterangan pers, Kamis 14 Mei 2020.
Selain itu, dia menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda berdasarkan sesuai yang tertulis pada Pasal 7, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.
Karena hal itu, Arifin meminta para pelaku pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB
"Adapun denda administratif yang telah dibayarkan sebesar Rp 10 juta oleh pihak manajemen McDonald's Sarinah," ucapnya.
Sebelumnya, Gerai makanan cepat saji McDonald's atau McD Sarinah di kawasan Jakarta Pusat telah resmi menghentikan jam operasinya pada Minggu 10 Mei 2020.
Penutupan yang dilakukan sekira pukul 22.00 WIB tersebut disaksikan ratusan orang. Kebanyakan dari mereka turut mengabadikan momen penutupan gerai ini melalui ponselnya.
Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan aturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB di Ibu Kota Jakarta yang melarang adanya kegiatan yang melibatkan banyak orang.