Untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi diperpanjang kembali. PSBB Kota Bekasi diperpanjang selama 14 hari.
Hal ini tertulis dalam keputusan Wali Kota Bekasi nomor 300/kep-293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease 2019.
"Perpanjangan kedua pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kota Bekasi selama 14 hari terhitung sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020," bunyi poin pertama keputusan Wali Kota Bekasi pada Rabu, 13 Mei 2020.
Tak hanya itu, kebijakan 14 hari pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi gugus tugas.
Bahkan dalam surat keputusan tersebut juga dituliskan biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan PSBB dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Sebagai informasi, PSBB di Kota Bekasi telah berjalan sejak pertengahan April. PSBB Kota Bekasi mulai berlangsung pada 15-28 April, diperpanjang pada 29 April-12 Mei, dan diperpanjang untuk kedua kalinya pada 13-26 Mei.